Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Subsidi Jokowi ke Pekerja: Bagaimana yang di-PHK?

24 Agustus 2020   18:22 Diperbarui: 25 Agustus 2020   00:44 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: cdn.moneysmart.id

Bantun pekerja senilai RP. 600 ribu oleh Jokowi yang akan di distribusikan besok (25/8) untuk lain pihak selain saya mungkin adalah kabar yang membahagiakan.

Sebab bantuan tersebut menyasar pekerja yang bergaji dibawa 5 juta rupiah. Melalui mentri ketenagakerjaan (Manker) Ida Fauziyah membenarkan bahwa pemerintah mengupayakan agar besok bantuan 600 ribu di transfer ke rekening pekerja non PNS dan BUMN.

Terus terang saya tidak bahagia dengan kabar tersebut. Meski saya pun berharap masuk juga bantuan itu ke rekening saya.

Akan tetapi dengan persyaratan yang diajukan pemerintah. Kualifikasi peneriman bantuan 600 ribu terhadap pekerja itu yang membuat saya sangsi dan kesal.

"Penerima adalah yang terdaftar sebagai peseta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020. Tenaga kerja aktif yang membayar iuran dengan besaran gaji dibawah 5 juta sesuai laporan yang tercatat di BP. Juga memiliki rekening bank aktif" .

Saya tidak mungkin menerimanya. Saya semenjak bulan Mei yang lalu, awal-awal masa pandemi covid-19 menyebar di Indonesia saya sudah terkena PHK dari perusahaan. Sedangkan yang mendapatkan bantuan tersebut BP jamsostek aktif.

Meski dulu saya bergaji dibawah 5 juta, tetapi dengan status saya yang tidak aktif lagi sebagai pekerja yang tidak lagi aktif si BP Jamsostek kemungkinan tipis saya dapat bantuan tersebut.

Sungguh jika memang benar-benar tidak dapat bantuan tersebut dan itu juga di rasakan oleh mereka-mereka yang bernasib sama dengan saya di PHK oleh perusahaan,. Sungguh mengesalkan pemerintah begitu diskriminatif terhadap yang sudah di PHK.

Maka dari itu saya tidak terlalu berharap lebih menerima bantuan besok. Nasib baik tetapi apakah mungkin pekerja sudah di PHK masih di setorkan BP Jamsostek oleh perusahaan?

Inilah jika masih nasib saya baik, tetapi tidak mungkin, perusahaan juga tidak mau rugi pasti setoran ke BP jamsostek juga berhenti. Yang terkena PHK, malang nian nasibmu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun