Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Alasan Mengapa Kebakaran Kejagung Janggal

23 Agustus 2020   13:54 Diperbarui: 24 Agustus 2020   08:59 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: harianhaluan.com

Saat kita berpikir "musibah" tidak ada yang tahu. Semua bentuk penyelidikan tentang apa yang sebenarnya terjadi akan mandeg, sebab kita tidak percaya pada sebuah temuan fakta.

Sering kali menjadi wacana dalam menentukan posisi kita pada saat terjadi bencana. Tentu kebakaran masuk dalam salah satu jenis "bencana" tersebut.

Namun seberapa rumit kasus bencana kebakaran ditelisik akar mulanya? Jika tsunami saja yang disebabkan oleh alam dapat diruntut bagaimana latar belakang terjadinya, masa kebakaran yang sederhana tidak bisa?

Membaca berita kronologi terjadinya kebakaran di CNN Indoesia Sabtu (22/8). Kepuspenkum kejaksaan agung Hari Setiyono membeberkan kronologi awal api muncul dari lantai enam gedung utama. Informasi tersebut disampaikan oleh petugas keamanan dalam sekitar pukul 7 (19:00) WIB.

Disinilah titik kejanggalannya: "semula petugas keamanan dalam kejagung menemukan api yang pertama kali ditemukan dan berusaha memadamkannya".

Bukankah ketika api sudah besar, ia petugas keamanan dalam langusung menghubungi pemadam kebakaran? Tetapi mengapa ia berusaha memadamkan api tanpa bantuan pemadam kebakaran? Berarti titik api sebenarnya itu kecil.

Ketika titik api itu kecil, seharusnya dengan ketersediaan alat pemadam gedung yang ada sudah "cukup"? Kalau memang tidak cukup, alat pemadam gedung kejaksaan agung, dipertanyakan proteksi keamanannya dari kebakaran. Tetapi sekelas gedung penting pemerintahan, apakah persiapan akan kemungkinan terburuk seperti kebakaran tidak dikonsep dengan baik?

Misalnya dari segi perawatanya ataupun kecanggihan teknologi alat pemadam gedung yang sebenarnya dapat melalui sensor, kemudian pipa-pipa pemadam secara otomatis dapat langsung menyembuarkan cairan pemadam setiap ruangan seperti gedung-gedung lainnya dipertanyakan, apakah tidak ada?

Apakah gedung se-penting kejaksaan agung tidak menggunakan alat pemadam otomatis yang canggih sehingga jika terjadi kebakaran tidak cepat meluas setiap lantai? Bukankah di kejaksaan agung sendiri kebakaran dari lantai enam sampai ke lantai lainnya habis terbakar?

Inilah yang terkadang janggal. Sekelas gedung penting kejaksaan tidak punya proteksi kebakaran dengan alat pemadam yang canggih dan otomatis mengingat pentingnya gedung tersebut sebagai kantor starategis urusan hukum Negara.

Meskipun apa yang disampaikan "Hari" gedung terbakar bukan tempat penyimpanan berkas perkara melainkan data kepegawaian dan beberapa biro pembinaan. Apakah tidak kalah penting dari berkas-berkas penanganan perkara itu sendiri?S ebab pegawai adalah orang-orang yang menangani perkara dan membuat suatu berkas?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun