Setelah sempat ditunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). JPU menuntut Ahok dengan kurungan satu tahun penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun. Banyak yang terhenyak dengan tuntutan JPU, karena sangat jauh dari perkiraan dan muncul dugaan adanya intervensi dari Jaksa Agung, yang merupakan kader partai Nasdem (Partai pendukung Ahok dan pemerintahan Jokowi).
KEMBALI KE ARTIKEL