Indonesia adalah negara besar. Negara ini memiliki lebih dari 17.000 pulau dan lautan luas. Mempersatukan, memelihara dan menegakkan secara fisik kedaulatan Indonesia atas wilayah darat, laut, dan udara memerlukan upaya serius dari founding fathers kita. Apalagi persoalan kedaulatan di dunia digital bisa diakses dari mana saja. Ini adalah masalah yang sama sulitnya. Mengenai kedaulatan wilayah ini, UUD mengatur dalam Pasal 33 UUD 1945: Melindungi bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya memerlukan regulasi, pengendalian fisik, dan pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, tidaklah mudah untuk mengurusnya. Bahkan pada usia kemerdekaan yang sudah mencapai 78 tahun, amanah Pasal 33 UUD belum mampu diwujudkan secara ideal. Lantas bagaimana amanah Pasal 33 konstitusi ini dalam dunia digital?
KEMBALI KE ARTIKEL