Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum yang Melandasi Aturan Membersihkan dan Mengolah Limbah Rumah Tangga

22 Agustus 2023   19:13 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:22 101 0
Limbah merupakan salah satu permasalahan lingkungan terbesar yang terjadi di Indonesia. Tidak hanya sampah industri, sampah yang paling banyak dihasilkan oleh masyarakat adalah sampah rumah tangga, seperti yang telah tertera pada Peraturan Perundang-undangan no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang menyebutkan bahwa limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan, dimana dalam pasal ini tidak hanya membahas limbah industri, melainkan juga limbah rumah tangga. Sampah rumah tangga yang dikategorikan sebagai limbah antara lain sampah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, dan kotoran manusia. Masyarakat Indonesia terbiasa membuang limbah rumah tangga mereka ke sungai, seperti yang tercatat pada Laporan Statistik Lingkuhan Hidup Indonesia 2020, bahwa 57,42% rumah tangga di Indonesia membuang limbah mandi, cucian, dan dapur ke sungai/selokan/got.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun