Dari seminar yang diadakan Bank Muamalah di Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kita dapat memahami prinsip serta akad-akada yang ada di bank tersebut dalam menjalankan operasionalnya. Bank muamalah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam dalam menyediakan berbagai layanan keuangan kepada nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional yang beroperasi berdasarkan sistem bunga dan keuntungan tetap, bank muamalah berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang melibatkan keadilan, kebersamaan, dan ketidakberdiskriminan. Dalam menjalankan operasionalnya bank muamalah menerapkan beberapa prinsip seperti :
- Prinsip Keadilan ('Adl): Transaksi keuangan ini harus dilakukan dengan adil dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.
- Prinsip Ketidakberdiskriminan (Takhyir): Adanya perlakuan yang sama kepada semua pihak tanpa memandang suku, agama, ras, atau jenis kelamin.
- Prinsip Kebersamaan (Shirkah): Adanya kerjasama dan berbagi hasil dalam melakukan investasi dan bisnis.
KEMBALI KE ARTIKEL