Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akad Istishna dalam Studi Fiqh Muamalat

6 Juni 2023   10:04 Diperbarui: 6 Juni 2023   10:08 251 0
        Akad istishna adalah suatu jenis akad dalam transaksi jual-beli dalam Islam. Akad istishna merupakan perjanjian antara dua pihak, dimana pihak pertama sepakat memesan barang pada pihak kedua dengan spesifikasi dan jumlah yang telah disepakati. Setelah barang diproduksi, pihak kedua akan menyerahkan barang tersebut pada pihak pertama dengan harga kesepakatan diawal. Akad Istishna merupakan akad yang jual beli barang antara produsen (shani) dengan pemesan/ konsumen (mustashni) untuk membuat barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu). Akad istishna memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi Islam, karena memberikan fleksibilitas bagi para pelaku ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar. Namun, akad istishna juga memiliki risiko yang harus dikelola dengan baik. Akad istishna digunakan dalam berbagai sektor bisnis, termasuk dalam industri tekstil, pertanian, dan perumahan. faktor yang harus dipertimbangkan dalam melakukan akad istishna antara lain kualitas barang, jangka waktu produksi, dan risiko gagal produksi maupun pengiriman barang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun