Pasal 1 angka 10 UU yang sama juga memperkenalkan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yaitu penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli, tanpa melibatkan pengadilan. Sementara itu, Pasal 6 menekankan pentingnya penyelesaian sengketa dengan itikad baik, yang mengutamakan dialog daripada litigasi. Hal ini menunjukkan pengakuan atas kemandirian dan peran arbitrase sebagai bagian penting dari sistem hukum Indonesia.
Batasan dan Jenis Arbitrase
Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui arbitrase. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 30 Tahun 1999, arbitrase hanya berlaku untuk sengketa perdata yang dapat dirundingkan, seperti yang terkait dengan hukum perdagangan, perbankan, investasi, hak kekayaan intelektual, dan sejenisnya. Namun, sengketa yang tidak memungkinkan perdamaian, menurut hukum, tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Dalam konteks arbitrase internasional, sengketa harus melibatkan pihak dari negara yang berbeda atau melibatkan lebih dari satu yurisdiksi nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 sub huruf b UUAAPS dan Pasal 1 angka 1 UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014. Perkara semacam ini biasanya berkaitan dengan kegiatan jual-beli, impor, ekspor, atau kontrak bisnis internasional.
Kelebihan Arbitrase
Arbitrase memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan proses pengadilan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Kerahasiaan: Proses arbitrase menjamin kerahasiaan sengketa, berbeda dengan pengadilan yang bersifat terbuka.
2. Efisiensi Waktu: Arbitrase seringkali lebih cepat karena tidak terhambat oleh prosedur administratif yang panjang.
3. Fleksibilitas: Para pihak dapat memilih arbiter yang kompeten dan memiliki pemahaman khusus tentang isu yang disengketakan.
4. Kebebasan Prosedural: Para pihak dapat menentukan hukum yang akan digunakan serta lokasi dan prosedur arbitrase.
5. Putusan Final: Putusan arbitrase bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali, sehingga memberikan kepastian hukum.
Namun, arbitrase bukan tanpa kekurangan. Dalam beberapa kasus, proses pengadilan di negara tertentu dapat lebih cepat dibandingkan arbitrase. Meski demikian, kerahasiaan tetap menjadi salah satu daya tarik utama arbitrase, terutama untuk sengketa bisnis internasional.