Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

kontroversi peraturan petugas paskibra terkait penggunaaan jilbab perspektif hukum

14 Agustus 2024   21:38 Diperbarui: 14 Agustus 2024   21:40 80 1
Baru-baru ini, muncul kontroversi terkait peraturan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang tidak mencantumkan ketentuan untuk pemakaian jilbab bagi anggota Muslim. Peraturan tersebut, yang tertuang dalam Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, menetapkan bahwa Paskibraka putri harus mengenakan rok yang panjangnya lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang putih, dan kaos kaki hingga lutut. Namun, aturan ini tidak mengatur tentang jilbab, dan hal ini memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip syariat Islam.  Keputusan ini menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaian antara peraturan seragam Paskibra dan hak-hak individu, terutama hak perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab. Banyak orang merasa bahwa peraturan ini mengabaikan hak-hak konstitusi dan hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang dan prinsip agama. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun