Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perkawinan Sah dan Akibat Hukumnya : Mengupas Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

13 Agustus 2024   19:43 Diperbarui: 13 Agustus 2024   19:51 26 0
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dan (2) telah dijelaskan bahwa suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan sesuai aturan hukum masing-masing dan kepercayaan dalam agama serta dilakukan pencatatan ke catatan sipil. Dalam suatu perkawinan yang sah terdapat akibat hukum antara suami, istri, dan anak yang berkaitan dengan kedudukan antara suami, istri dan harta. Selain itu, juga berkaitan dengan kedudukan antara anak, orang tua dan perwalian.[1]

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun