Era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech) melahirkan tantangan dan peluang baru dalam dunia keuangan syariah. Di tengah maraknya inovasi, penting bagi kita untuk mempertahankan prinsip-prinsip syariah yang menjadi fondasi dari setiap transaksi. Di sinilah peran kaidah fiqh menjadi sangat krusial. Kaidah fiqh tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai alat untuk melakukan ijtihad kontemporer yang relevan dengan kondisi zaman. Dengan memadukan pemahaman mendalam tentang kaidah fiqh dan kecanggihan fintech, kita dapat merajut solusi yang tidak hanya sesuai dengan syariah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.
KEMBALI KE ARTIKEL