Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) harus mendapat dukungan baik dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah serta masyarakat Indonesia umumnya. Tujuannya adalah agar terciptanya pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, dan demokratis.
KEMBALI KE ARTIKEL