Pemerintah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan bahwa jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Pemilu serentak 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
KEMBALI KE ARTIKEL