Kasus tentang peristiwa merendahkan kehormatan hakim atau yang biasa dikenal dengan PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim) sudah sejak lama terjadi di Indonesia. Namun hal ini terus saja terjadi, seperti yang dilaporkan dari siaran pers Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2021, Komisi Yudisial telah menangani 13 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL