Namun kemarin (30/01/2020) seorang anak yang terkenal sebagai " pembawa bendera merah putih " pada aksi di bulan September 2019 lalu harus duduk dikursi pesakitan dengan dugaan melakukan penyerangan kepada aparat negara ( Pasal 218 KUHP) akhirnya bisa merasakan udara bebas setelah sempat ditahan pada bulan Oktober 2019 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL