Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kontroversi Qanun Aceh dan WH: Menelaah Dasar Hukum Syariat Islam di Tanah Rencong

5 Juni 2024   21:34 Diperbarui: 5 Juni 2024   21:55 130 0
Aceh, yang dikenal dengan julukan "Serambi Mekkah," memiliki keistimewaan tersendiri dalam penerapan hukum di Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi ini memiliki otonomi khusus, termasuk hak untuk menerapkan hukum syariat Islam melalui qanun. Qanun merupakan peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan qanun ini adalah Wilayatul Hisbah (WH), atau polisi syariat, yang bertugas mengawasi pelaksanaan hukum syariat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun