Aceh, yang dikenal dengan julukan "Serambi Mekkah," memiliki keistimewaan tersendiri dalam penerapan hukum di Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi ini memiliki otonomi khusus, termasuk hak untuk menerapkan hukum syariat Islam melalui qanun. Qanun merupakan peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan qanun ini adalah Wilayatul Hisbah (WH), atau polisi syariat, yang bertugas mengawasi pelaksanaan hukum syariat.
KEMBALI KE ARTIKEL