PENELUSURAN terkait ketentuan boleh tidaknya mengampanyekan Kolom Kosong (Kotak Kosong) dalam Pemilihan Umum Langsung Kepala Daerah (Pilkada) 2024, membuahkan banyak berita, baik media mainstream, website lembaga juga pribadi. Itu menandakan sosialisasi pemahaman kolom kosong terbilang cukup gencar. Penelusuran dimulai edisi tahun 2017-2020.
KEMBALI KE ARTIKEL