Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

"SKB 3 Mentri Harus lanjutkan"

16 September 2010   00:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:13 477 0
`Dan jangan kamu menghina tuhan tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan menghina Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu pengetahuan.'' - (al-An'am: 108).

Memaki tuhan tuhan agama lain dalam Islam dilarang, tidak dibenarkan, karena sarat dengan muatan dendam dan kebencian, yang pada akhirnya bisa melahirkan sikap permusuhan antar para pembela keyakinan dalam umat beragama. Islam mengajarkan sopan santun bertetengga dan bergaul dengan orang yang berlainan agama. Dalam perjalanan sejarah Islam, telah terjadi interaksi umat beragama (Yahudi, Kristen dan Islam) di Madina. Saling membantu dan saling menolong, kendati kemudian terjadi miss yang berakibat munculnya perselisihan runcing, sehingga berakhir  menyingkir dari madina , kelompok non muslim tersebut. Itu dizaman Nabi Masih hidup. Namun Islam tetap melahirkan sikap toleransi, untuk tidak saling menghina, sebagaiman bunyi Lafadz ayatyang memperingatkan umatnya, untuk tidak mencerca tuhan tuhan lain. Asas Kesatuan umat beragama, dalam Islam memang tidak sekedar ngapusi umat non Muslim. Tetapi memang pernyataan Allah sendiri, yang memerintahkan hamba-Nya menghindar dari sikap "caci maki" terhadap bentuk penyembahan Orang lain.

[caption id="attachment_259055" align="aligncenter" width="320" caption="Jangn biarkan negaramau Hancur"][/caption] Dalam sejarah Islam banyak dicatatkan butir-butir perjanjian yang menjamin kedudukan ahl al-DZimmah (mereka yang mendapat perlindungan) dalam negara Islam, bahwa kedudukan mereka dimulyakan, harta benda mereka dilindungi dan rumah-rumah ibadat mereka terpelihara. Sebagai contoh:Ketika Umar Ibn Al-Khattab menjadi khalifah, suatu perjanjian disepakati  oleh pemerintah Islam dengan penduduk Kristen di Quds, adalah memelihara bersama hak kebebasan beragama, hak mendirikan rumah-rumah ibadat dan hak menjaga keselamatan harta benda mereka (Tarikh al-Tabari, 3/609).Ini suatu fakta perjanjian yang terlaksana dalam perjalanan "Pergaulan Islam"dengan agama lainnya. Kelompok masyarakat, masing masing agama di jamin oleh Islam menjalankan agamanya, sesuai hak hakmereka. Islam berdiri sebagai penebar Rahmat, bukan penebar Laknat dalam peradaban kemanusiaan. Dengan menjunjung tinggi nilai nilai Islam yang identik dengan kemanusian semesta, mempersilahkan agama agama yang dibawa naungan Islam bebas menjalankan agamanya.

Demikian juga pada zaman panglima Khalid Ibn al-Walid, suatu fakta perjanjian di undang undangkan juga iaitu: Ahl al-Zimmah (mereka yang dalam perlindungan Islam) bebas memukul LONCENG di kuil bagi menandakan waktu ibadat mereka, baik siang atau malam, kecuali pada waktu-waktu solat, umat Islam. Mereka juga diizinkan memakai simbol-simbol khas bagi agama mereka pada Hari Raya. - (al-Kharaj, 146).

Apa yang menjadi tujuan Islam, adalah kedamaian semesta, tanpa ada kelompok beragama yang merasa dianiya, atau merasa dipermainkan. Seperti merasa ditindas, karena diperlakukan tidak adil. Namun demikian tentunya umat non Muslim sama seia sekata, tidak menggunakan kebebasan yang diberikan Islam untuk menyusun gerakan yang bisa menimbulkan masalah ditengah tengah umat. Islam meletakkan asas keadilan pada siapapun. Tidak pandang siapa orangnya, orang berpangkat atau tidak, tidaklah menjadi pandangan Islam untuk dibedakan hukumnya. Seperti pendirian geraja selagi Islam telah menawarkan konsep berharga yang tidak pernah tercatat dalam sejarah orang lain tentang perlindungan umat beragama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun