Desa Tangguh Bencana merupakan salah satu perwujudan dan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bencana. Berdasarkan Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Desa Tangguh Bencana yang menjelaskan bahwa Desa Tangguh Bencana adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan.
KEMBALI KE ARTIKEL