Salah satu kegiatan perekonomian yang sekarang banyak dilakukan oleh masayarakat adalah jual beli dengan sistem online yang mana kedua belah pihak tidak bertemu secara langsung dan barang yang diakadkanpun belum berada di tengah keduanya. Karena ini berhubungan dengan kemajuan teknologi sehingga para ulama dikerahkan untuk dapat memberikan fatwanya atau ijtihadnya terhadap salah satu kasus kegiatan perekonomian yang tengah marak dikalangan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL