Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Istihsan Nash sebagai Metode Hukum Dalam Jual Beli Online

12 Desember 2017   18:31 Diperbarui: 12 Desember 2017   18:46 3175 0
Salah satu kegiatan perekonomian yang sekarang banyak dilakukan oleh masayarakat adalah jual beli dengan sistem online yang mana kedua belah pihak tidak bertemu secara langsung dan barang yang diakadkanpun belum berada di tengah keduanya. Karena ini berhubungan dengan kemajuan teknologi sehingga para ulama dikerahkan untuk dapat memberikan fatwanya atau ijtihadnya terhadap salah satu kasus kegiatan perekonomian yang tengah marak dikalangan masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun