Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perbedaan Nomenklatur Panwaslu dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2020

1 Desember 2019   09:07 Diperbarui: 1 Desember 2019   09:15 1156 0
Salah satu Prasyarat mewujudkan kedaulatan rakyat adalah melalui Pemilihan Umum. Pemilihan Umum untuk memilih eksekutif (Presiden, Wakil Presiden, gubernu, Walikota dan Bupati) dan Memilih Legislatif (DPR,DPRD dan DPD). Syarat Mutlak demokrasi melalui pemilihan umum adalah adannya Supremasi Hukum. Supremasi hukum merupakan bentuk ketertundukan setiap elemen Masyarakat dan Negara terhadap aturan hukum dan adanya kesamaan dimata Hukum(Equality before law). Penjaminan terhadap tegaknya aturan Kepemiluan telah diurai melalui pemberian mandad negara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Semenjak lahirnya UU nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara Negara, Bawaslu telah diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran Pemilu, mulai dari tingkat nasional hingga ketingkat paling rendah yaitu pengawas TPS (PTPS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun