Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dengan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya serta manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur dan dimana suatu bentuk perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja para tenaga kerja, serta bagi sumber-sumber produksi perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL