Pengakuan korporasi (rechtspersoon) sebagai subjek hukum dalam hukum pidana penuh dengan hambatan-hambatan teoretis, tidak seperti pengakuan sujek hukum pidana manusia. Begitu kuatnya pengaruh teori fiksi (fiction theory) yang dicetuskan oleh Von Savigny, yakni kepribadian hukum sebagai kesatuan-kesatuan dari manusia merupakan hasil suatu khayalan. Kepribadian sebenarnya hanya ada pada manusia. Negara-negara, korporasi-korporasi, ataupun lembaga-lembaga, tidak dapat menjadi subjek hak dan perorangan, tetapi seolah-olah badan itu manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL