Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Dan Pemidanaan Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana

15 Maret 2024   20:27 Diperbarui: 15 Maret 2024   21:47 60 1
Pengakuan korporasi (rechtspersoon) sebagai subjek hukum dalam hukum pidana penuh dengan hambatan-hambatan teoretis, tidak seperti pengakuan sujek hukum pidana manusia. Begitu kuatnya pengaruh teori fiksi (fiction theory) yang dicetuskan oleh Von Savigny, yakni kepribadian hukum sebagai kesatuan-kesatuan dari manusia merupakan hasil suatu khayalan. Kepribadian sebenarnya hanya ada pada manusia. Negara-negara, korporasi-korporasi, ataupun lembaga-lembaga, tidak dapat menjadi subjek hak dan perorangan, tetapi seolah-olah badan itu manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun