Agenda tersebut berjalan dengan baik walau terjadi keterlambatan, pertemuan yang awalnya direncanakan pukul 13.00 itu dimulai jam 15.00, Ibu Rita Wahyuningsih, SH, MM memperkenalkan diri dan langsung mengambil dokumentasi terhadap sertifikat Amil LAZ Assalaam Timika.
LAZ Assalaam Timika memiliki 5 petugas amil yang sudah mengantongi sertifikat BNSP dan membuat pelayanan zakat atau sedekah semakin sesuai standar, Ibu Rita Wahyuningsih, SH, MM juga bertanya terkait program-program yang dimiliki lembaga Amil resmi tingkat Kabupaten Mimika.
Ir Supranoto, ST kemudian menerangkan berbagai program LAZ Assalaam Timika, salah satunya yang terbaru adalah pembinaan tahsin Al Qur'an rumahan, dirinya juga mengungkapkan bahwa pihaknya selalu bersinergi terhadap berbagai pihak untuk kebaikan atau maslahat umat di Kabupaten Mimika ini.
"LAZ Assalaam Timika selalu sinergi dengan berbagai pihak himpun dan salurkan zakat serta tentu saja kepada Kemenag," ujar Ir Supranoto, ST menerangkan bahwa lembaga pimpinannya itu siap untuk berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat khususnya dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, sedekah, maupun donasi lainnya.
Ibu Rita Wahyuningsih, SH, MM pada kesempatan itu juga menyampaikan banyak masukan dan yang utama terkait Kampung Zakat, beliau berharap ada pembinaan dari LAZ Assalaam Timika yang sudah berjalan bisa dilanjutkan dengan program dimana sedang digalakkan oleh Kemenag tersebut.
"Sekiranya (tahsin rumahan) bisa nggak diprogramkan untuk program Kampung Zakat," ujar Ibu Rita Wahyuningsih, SH, MM maksudnya yaitu LAZ Assalaam Timika mengembangkan kegiatan itu menjadi  yang digarap oleh lembaga resmi tingkat Kabupaten Mimika tersebut, dan bisa juga nanti berkolaborasi dengan pihak lain.
Menyimak apa yang disampaikan oleh Ibu Rita Wahyuningsih, SH, MM kemudian Ir Supranoto, ST menyampaikan bahwa LAZ Assalaam Timika akan segera mendalami untuk mempelajari hal-hal terkait program Kampung Zakat dan kemudian mencari area yang tepat untuk menjadi target diselenggarakannya kegiatan jangka panjang itu.
Sebagai informasi bahwa Kampung Zakat merupakan program yang digagas oleh Kemenag RI, BAZNAS, LAZ, dan Pemerintah Daerah untuk menangani masalah-masalah di masyarakat seperti ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan, dan sosial kemanusiaan dengan menargetkan suatu area.
Kampung Zakat di ini juga diharapkan bisa ikut serta membantu mengentas kemiskinan di daerah, terpencil, terdepan, dan terluar. Untuk menentukan suatu tempat dapat dilaksanakan program tersebut harus dilakukan kajian yang mendalam, ditambah tingkat kemampuan daerah yang utama adalah mesti masih ada kekurangannya.
Misalnya terkait ekonomi, Kampung Zakat bisa dilaksanakan di daerah yang memiliki potensi namun belum banyak berkembang. Letaknya juga di area yang masih tertinggal, tetapi secara geografis dapat secara mudah dijangkau dan tidak terlalu sulit medannya.
Secara jumlah penduduk Kampung Zakat harus memiliki 100 kepala keluarga, yang bisa ditingkatkan kesejahteraannya melalui program penyaluran zakat secara terstruktur dan efektif, serta dapat diukur pencapaian target keberhasilannya, bila kurang dapat dievaluasi, dan jika sudah tepat sasaran maka sukses.
Kunjungan Ibu Rita Wahyuningsih, SH, MM ke LAZ Assalaam Timika didampingi oleh seorang Pegawai Kemenag Papua dan tiga petugas Kanwil Mimika, pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini menjadi ajang bertukar pikiran dan informasi terkait zakat serta wakaf.
Zakat maal merupakan kewajiban yang harus dibayarkan seorang muslim dimana hartanya sudah mencapai nishob atau kadar setara 85gr emas dan haul (kepemilikan penuh selama 1 tahun), ada 8 asnaf yang berhak menerimanya, untuk itu menunaikannya melalui lembaga lebih dianjurkan.
Membayar zakat melalui lembaga resmi seperti LAZ Assalaam Timika sangat dianjurkan untuk disalurkan kepada 8 asnafnya yang dirangkai ke dalam berbagai bentuk program misalnya sosial kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, dakwah, pendidikan dan lain sebagainya sesuai koridornya.
Lembaga zakat resmi juga dituntut memiliki anggota amil yang kompeten bersertifikat BNSP, sehingga dalam menerima dan menyalurkannya sesuai standar ketentuan berlaku, tidak asal-asalan sebagaimana di tempat lain dimana belum tentu mengetahui dasar-dasar terkait kewajiban umat Islam ke 4 ini.