Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Kampus Merdeka memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil pembelajaran di luar kampus namun tetap memperoleh SKS (Satuan Kredit Semester).
KEMBALI KE ARTIKEL