Hukum di Indonesia sudah ada sebelum kemerdekaan hingga saat ini. hukum ini banyak mengalami masa perubahan baik dalam sistem hukumnya maupun konstitusinya. Hal yang paling menonjol dapat dilihat pada UUD 1945 yang dirumuskan oleh BUPKI. Dalam UUD sebelum amandemen kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya dipegang oleh MPR, sedangkan pada saat setelah amandemen kekuasaan tertinggi berpindah kepada rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL