Terdapat sebuah adagium hukum yang berbunyi "
presumptio iures de iure" yang berarti semua orang dianggap tahu hukum. Dalam hal ini maka diperlukanlah suatu sosialisasi mengenai hukum yang berlaku di Indonesia khususnya, sebab adagium hukum tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat, tidak memandang kedudukan, gender maupun yang lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL