Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mempertimbangkan Bisnis Pendidikan Anak Usia Dini

8 April 2021   05:05 Diperbarui: 8 April 2021   05:05 1137 1
Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) merupakan lembaga pendidikan formal. Kedua lembaga ini sudah mengubah pandangan beberapa kalangan bahwa pendidikan itu sepajang hayat. Berbagai regulasi disusun dan diberlakukan, mulai dari prosedur pendirian, kurikulum, akreditasi, sudah diatur sebagaimana halnya juga pada SD/MD, MTs/SMP dan MA/SMA. Ditambah lagi dengan pemberian BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk TK/RA. Bahkan saat ini, TK (Taman Kanak-Kanak) sudah banyak yang di-negeri-kan dan gurunya pun sudah banyak yang berstatus ASN. Sedangkan pada RA (Raudhatul Athfal) yang merupakan binaan Kementerian Agama juga sudah akan mengarah kekondisi tersebut walaupun saat ini yang dinegerikan dan jumlah guru ASN-nya masih sangat sedikit.   

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun