Dengan adanya virus corona ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 bahwa proses kegiatan pembelajaran yang biasanya dilaksanakan di sekolah harus dilaksanakan secara daring.Â
KEMBALI KE ARTIKEL