Baru baru ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan adanya RUU KUHP,yang dimana seluruh aktivis,masyarakat sipil dan seluruh rakyat turun untuk menyuarakan aspirasinya,salah satunya adalah perihal tentang RUU Pertanahan,dimana kita sebagai masyarakat harus mengikuti apa yang dikatakan pemerintah,pada pasal 91 yang memberikan legitimasi bagi aparat untuk memidanakan masyarakat yang ingin membela hak tanahnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL