Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan suasana dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif untuk mengembangkan potensi dirinya sehingga peserta didik dapat memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan pribadi yang diperlukan untuk pengembangan diri dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
KEMBALI KE ARTIKEL