Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Transaksi GoFood dalam Perspektif Fikih Muamalah

21 Mei 2024   14:20 Diperbarui: 21 Mei 2024   15:04 114 1
Saat ini sudah tidak usah di tanya lagi, siapa sih yang tidak mengenal apa itu Go-Food. Dulu, pelayanan online yang diaggap membuang-buang waktu dan biaya justru saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan. Go-food sendiri merupakan layanan antar makanan yang disediakan melalui aplikasi Gojek. Ketika seorang driver Gojek menerima pesanan makanan dari pelanggan, driver tersebut akan mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membayar pesanan tersebut. Nantinya, pelanggan akan mengganti uang tersebut setelah pesanan diantarkan. Sebagai seorang Muslim, kita perlu berpikir kritis tentang berbagai fenomena baru atau tren yang sedang berkembang di masyarakat. Kita harus memastikan apakah hal-hal tersebut masih sesuai dengan ajaran dan aturan syariah atau sudah menyimpang. Menurut kaidah ushul fiqh, segala sesuatu dalam mu'amalah pada dasarnya diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun