Berdasarkan data laporan tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.355 kasus pelanggaran terhadap pelindungan anak selama Januari sampai Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan dengan perincian, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban perundungan (bullying) 87 kasus. Penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI bersama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF), menyatakan 2 dari 3 remaja di usia 13-17 tahun pernah mendapat satu jenis kekerasan, salah satunya perundungan (bullying). Padahal, kekerasan ataupun bullying dapat berdampak serius bagi perkembangan seorang remaja, seperti gangguan kesehatan mental hingga berdampak buruk bagi prestasi akademik. Sayangnya, pada kebanyakan kasus, remaja korban kekerasan ataupun bullying memilih bungkam dan tidak melaporkan perundungan yang mereka alami dengan alasan takut ataupun malu sehingga berakibat kondisi mental dan psikis mereka semakin memburuk.
KEMBALI KE ARTIKEL