Komisi Pengawasan Persaingan Usaha  (KPPU) menyidangkan kasus dugaan kartel daging sapi di wilayah Jabotabek. Pada  agenda sidang yang memperdengarkan tuduhan  dari investigator KPPU, ada 32 perusahaan
Feedloter  (penggemukan) dipanggil di persidangan tersebut, namum 2
feedloter absen tidak menghadiri sidang. Bahwa
Feedloter tersebut dituduh melanggar pasal 11 dan 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di jabotabek. (15/9/2015
Detik Finance).
KEMBALI KE ARTIKEL