Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tanggapi Kasus Dikaitkan dengan Teori Perkembangan Psikososial

12 Desember 2023   23:53 Diperbarui: 13 Desember 2023   00:37 64 0
 Pada kasus seorang wanita berinisial EN (27) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena tega menganiaya anak tirinya yang masih berumur 2 tahun, akibat tindakannya bayi tersebut mengalami retak tulang pada tangan kanannya, cedera pada beberapa bagian tubuh lainnya serta korban juga mengalami pendarahan di bagian bibir dan kepalanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wanita berinisial EN melakukan hal itu  dengan alasan agar anaknya berhenti rewel. Penganiayaan pada anak merupakan suatu perbuatan tercela, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti seseorang hingga terluka entah itu fisik maupun mental. Faktor pemicu terjadinya penganiayaan pada anak dapat berasal dari ketidakstabilan ekonomi, masalah kejiwaan orang tua, atau lingkungan yang penuh tekanan.  Atas perbuatannya tersebut, EN dikenakan pasal 80 Ayat (2), (4) Jo 76 C undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 kekerasan dan perlindungan anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun