Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan guru memiliki peran yang sangat penting untuk membentuk insan yang cerdas dan kompetitif. Dalam Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, menyatakan bahwa seorang guru (tenaga pendidik) dikategorikan kompeten apabila memiliki 4 (empat) standar kompetensi yaitu kepribadian, sosial, pedagogik dan profesional. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih bermutu apabila guru memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL