Islam sangat menyarankan umatnya untuk saling tolong-menolong dalam segala hal, salah satunya yang dapat dilakukan adalah dengan cara pemberian atau peminjaman. Dalam peminjaman, islam menganjurkan untuk menjaga orang yang memberikan pinjaman agar tidak sampai merugikannya. Oleh karena itu pada kreditur diperbolehkan meminta barang pada debitur sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikan kepadanya. Pegadaian ini sudah terjadi sejak zaman Rasulullah SAW dan Rasulullah pun telah mempraktikannya.
KEMBALI KE ARTIKEL