Zina adalah perbuatan hubungan yang dilakukan di luar ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam. Para ulama fikih (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah) memberikan definisi yang beragam tentang istilah ini, dengan fokus pada unsur-unsur yang membedakan perbuatan tersebut. Berikut ringkasannya:
- Hanafiyyah: Zina adalah hubungan di luar nikah yang dilakukan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya dan tidak dalam kondisi yang meragukan (syubhat).
- Malikiyyah: Zina adalah hubungan di luar nikah yang dilakukan oleh seorang Muslim yang baligh dan sengaja, tanpa adanya syubhat.
- Syafi'iyyah: Zina adalah tindakan yang melibatkan pelanggaran aturan hubungan dengan seseorang yang tidak halal, disertai syahwat dan tanpa syubhat.
- Hanabilah: Zina adalah tindakan yang melibatkan seseorang dengan orang lain tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah atau alasan yang dibenarkan syariat (syubhat).
KEMBALI KE ARTIKEL