Covid-19 atau yang biasa dikenal dengan sebutan Virus Corona berhasil mencuri perhatian masyarakat global sejak kehadirannya terdeteksi untuk kali pertama di Wuhan, Tiongkok pada akhir tahun 2019. Jatuhnya ribuan korban jiwa akibat terjangkitnya virus ini menjadikannya sebagai pusat perhatian yang harus diperangi oleh negara-negara di dunia, termasuk Amerika Serikat. Bahkan tepat pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) telah menetapkan wabah ini sebagai pandemi global yang memunculkan kekhawatiran publik (Dzulfaroh, 2021). Begitu pula dengan nasib para pengungsi ataupun pencari suaka yang masih mempertanyakan status yang dimilikinya. Mengingat bahwa, kerugian yang diberikan oleh pandemi Covid-19 ini sendiri mulai mengacaukan berbagai aspek dalam kehidupan manusia, baik kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan lain sebagainya. Melihat kondisi tersebut, membuat pemerintah setempat yaitu Donald Trump mulai mengambil langkah agresif untuk meminimalisir angka penyebarannya di Amerika Serikat dengan mencetuskan perintah eksekutif untuk penanganan pandemi Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL