Fenomena yang terjadi di Indonesia terkait dengan perkawinan adalah mengenai tingginya angka pernikahan usia dini. Berdasarkan data, dapat diketahui bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara yang memiliki tingkat angka pernikahan dini terbanyak di dunia, sedangkan di ASEAN (
The Association of Southeast Asian Nations) Indonesia menduduki peringkat ke-2 sebagai negara dengan angka pernikahan dini terbanyak. Di Jawa Timur sendiri, khususnya di wilayah Lamongan, selama Januari hingga pertengahan November 2024, tercatat ada sebanyak 220 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Pengadilan Agama Lamongan. Fenomena ini telah menjadi alarm darurat bagi generasi penerus bangsa. Perkawinan dini tidak hanya berdampak pada pemutusan akses anak pada pendidikan, tetapi juga meningkatkan risiko stunting, penelantaran anak, hingga kemiskinan antargenerasi. Â
KEMBALI KE ARTIKEL