Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan secara paripurna meliputi upaya pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Salah satu tenaga kesehatan yang berperan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah apoteker yang menjalankan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk menetapkan, menerapkan dan memantau penggunaan obat agar menghasilkan outcome terapi yang diharapkan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL