Sudah sejak awal Maret 2020 silam, Indonesia menjadi salah satu negara yang menetapkan status daruratnya terhadap kasus penyebaran
 Corona Virus Disease 19 atau biasa disebut Covid-19. Virus yang menyerang saluran pernafasan ini dinilai sangat cepat persebarannya. Seperti yang dilansir oleh
tirto.id, tanggal 2 Maret 2020 menjadi kasus Covid pertama di Indonesia dan jumlahnya terus bertambah. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia mengambil langkah yang tepat untuk mengantisipasi persebaran virus Covid-19 dengan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
KEMBALI KE ARTIKEL