Sudah lebih 10 tahun, Mei 2012  Dr, Ike Farida SH, membeli unit  Apartemen dari pengembang Elite Prima Hutama(EPH) namun hingga sekaran belum juga menerima penyerahan  Akte Jual Beli (AJB) Apartemen tersebut . Putusan Perlawanan {T EPH sidah di  tolak  PN jakarta selatan .  Putusan No. 119 /pdt.Bth /  2022 / PN, Jaksel  tanggal 3  agustus 2022 yang menyatakan  " Bahawa
PT EPH adalah Pelawan yang tidak benar dan menolak Perlawanan dan Menolak Perlawanan Pelawan untuk Seluruhnya "
KEMBALI KE ARTIKEL