Kantor Wilayah BPN DIY mengadakan rapat untuk menindaklanjuti Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Alih Media Buku Tanah Dan Surat Ukur Serta Larangan Penerimaan Permohonan Layanan Pertanahan Melalui Loket Non Resmi. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sony Harsono, Lt. 1 Kanwil BPN DIY ini, dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf terkait guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, pada Jumat (4/10/24).
Dalam rapat ini menegaskan pentingnya percepatan alih media Buku Tanah dan Surat Ukur, yang merupakan bagian dari digitalisasi dokumen pertanahan. Alih media ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan pertanahan dengan mendigitalisasi dokumen fisik sehingga lebih mudah diakses dan aman dari risiko kerusakan atau kehilangan.
Selain itu, rapat juga membahas larangan tegas mengenai penerimaan permohonan layanan pertanahan melalui loket non resmi. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mendukung proses alih media dokumen. Dengan adanya larangan tersebut, diharapkan seluruh pelayanan pertanahan hanya dilakukan melalui loket resmi yang telah ditentukan, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam memastikan lingkungan Kanwil BPN DIY siap melaksanakan alih media Buku Tanah dan Surat Ukur secara optimal, serta mematuhi kebijakan yang berlaku demi peningkatan layanan kepada masyarakat.
#Hantaru2024
#AHYMenteriATR
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#DIYPastiBisa
#KanwilBPNDIY
----------------------------
Humas Kanwil BPN DIY
Instagram :Â @kanwilbpndiyogyakarta
Facebook : Kanwil BPN DIY
Youtube : Kanwil BPN DI Yogyakarta
X :Â @kanwilbpndiy
Tiktok :Â @kanwilbpndiy
Website : https://diy.atrbpn.go.id/
Permintaan Informasi Publik (PPID)
https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/wilayah/diy
Layanan Pengaduan
https://www.lapor.go.id/
Hotline WA : 0811 1068 0000