Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY menyelenggarakan Rapat Pembahasan Persetujuan Penetapan Target Operasi (TO) Tambahan Kegiatan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, pada Selasa (03/09/24) di Ruang Rapat Sony Harsono
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan beserta Tim Pelaksana Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pada Kementerian ATR/BPN dan secara luring Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kanwil BPN DIY; AKBP Sarwendo, S.Pd., S.H., M.A., Kasubdit II pada Ditreskrimum POLDA DIY; Dananjaya W, S.H., M.H, Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta; Iskandar Subagya, SH., M.Hum., Penata Pertanahan Madya pada Kanwil BPN DIY; Penyidik yang menangani perkara/target operasi pada Ditreskrimum serta tamu undangan lainnya.