Salah satu hukum ekonomi syariah yang sedang viral di masyarakat adalah kasus mengenai pinjaman online (pinjol). Banyaknya masyarakat yang terjebak dalam jeratan hutang akibat bunga yang cukup tinggi dan praktik penagihan yang agresif. Kasus ini menjadi perhatian publik karena banyaknya pelaporan dari masyarakat sekitar yang mengalami kesulitan akibat hutang yang menumpuk. Dari beberapa lembaga keuangan syariah dan organisasi masyarakat juga mulai memberikan edukasi mengenai pentingnya memilih produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Masyarakat harus tetap perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap pinjaman online yang sedang marak-maraknya.