Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru, Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 pada tanggal 8 November 2023 ketika sidang rutin komisi fatwa MUI. Isi dari Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas pendudukan Israel hukumnya wajib. Dukungan yang diberikan berupa pendistribusian berupa zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Adapun himbauan umat Islam agar menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
KEMBALI KE ARTIKEL