Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Pajak sebagai Pondasi Stabilitas Ekonomi Negara

27 Juni 2023   21:01 Diperbarui: 27 Juni 2023   21:43 155 1
Pajak di Indonesia mengacu pada sistem perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengumpulkan pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan publik dan pembangunan negara. Pajak di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pajak yang mencakup berbagai jenis pajak yang dikenakan kepada individu, perusahaan, dan entitas lainnya. Seperti yang tertuang dalam UU No 28 tahun 2007 aturan perpajakan di Indonesia, bahwa pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang--Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari definisi pajak tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki pengaruh besar terhadap kemakmuran rakyat sekaligus kemakmuran negara. Walaupun dalam Undang-Undang tersebut terdapat kata "bersifat memaksa" tetapi pada kenyataannya pajak yang berlaku di Indonesia bersifat self assessment yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan dan tanggungjawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri. Artinya jika wajib pajak tidak memiliki rasa tangung jawab ataupun pengetahuan untuk melapor dan menyetor pajak maka akan berpengaruh negatif kepada pendapatan negara yang berdampak pada stabilitas ekonomi negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun