Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

2 Juni 2016   08:32 Diperbarui: 2 Juni 2016   08:41 7 1
Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, bukan saja merupakan perampasan atas jaminan rasa aman dan perlindungan, namun akibat dari perbuatan tersebut korban dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera baik secara lahir dan batin, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, bahkan kehilangan haknya untuk hidup. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, seperti di sekolah, pasar, kantor, dan di rumah. Korban dari perilaku ini biasanya anak perempuan dibawah 18 tahun. Para pelaku kekerasan ini biasanya akan melampiaskan nafsunya kepada orang terdekatnya, bahkan anak sendiri juga dapat mereka jadikan sebagai pemuas nafsu mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun