Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Orang Bijak Bayar Pajak

10 Maret 2020   12:22 Diperbarui: 10 Maret 2020   12:35 886 0
Pajak merupakan iuran yang bersifat memaksa atau wajib dibayarkan oleh seluruh rakyat Indonesia kepada negara. Iuran tersebut dalam bentuk uang yang akan diberikan rakyat kepada negara bukan dalam bentuk barang. Iuran rakyat tersebut nantinya akan digunakan untuk pengeluaran dalam urusan kepentingan pemerintah maupun masayrakat Indonesia. Namun demikian iuran yang dibayarkan tidak akan dirasakan langsung oleh rakyat. Hal tersebut dikarenakan karena iuran tersebut merupakan kepentingan masayrakat luas bukan hanya kepentingan individu. Pajak telah diwajibkan oleh setiap rakyat Indonesia berdasarkan kekuatan hukum yaitu undang-undang. Dengan membayar pajak, pemerintah dan rakyat berharap mendapatkan pelayanan dan kemakmuran atas iuran tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun